//Pemkab Luwu Ikuti Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Pemkab Luwu Ikuti Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Belopa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu mengikuti rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2020).

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Satuan Tugas Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference meeting. Sejumlah pejabat pemkab Luwu yang hadir di ruangan rapat Sekretaris Daerah, antara lain Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kepala Inspektorat, Sakri, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Muh Arsal Arsyad, Kepala Bapenda, Lukman P dan Kabid Aset, Muhammad Rafi

Kepala Satgas Wilayah VIII Korsupgah KPK, Dian Patria dalam sambutannya menyampaikan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi dan Daerah tahun 2020

“Aksi pencegahan korupsi terfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan, yang mengarah pada pemerintahan yang baik dan bersih, penyelamatan keuangan dan aset demi peningkatan penerimaan pendapatan daerah”, kata Dian Patria

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda dan Kakanwil ATR/BPN Prov Sulsel, Bambang Priono, secara bergantian memberikan penjelasan terkait perlunya pemerintah provinsi dan daerah untuk lebih mengoptimalkan pendapatan dan perizinan daerah dengan penerapan Tax Clearance melalui perbup KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) serta optimalisasi sertifikasi asset pemda.

Usai Vidcon, Kepala BPKD Kab Luwu, Muh Arsal Arsyad mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Luwu telah melakukan realisasi sertifikasi asset sebanyak 45 persil sedangkan pada tahun 2020, pemkab Luwu mengusulkan ke BPN agar dapat merealisasikan sertifikasi asset sebanyak 30 persil.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id