Makassar, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM, menghadiri acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Lili Ballroom, Hotel Four Points, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022)
Dalam kegiatan tersebut, H Sulaiman menerima surat pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional
Kabag Hukum Setda Luwu, Partisan SH yang turut mendampingi Sekda Luwu menjelaskan, surat tersebut sebagai bentuk pencatatan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas Ekpresi Budaya Tradisional Mangaru’ yang dimiliki Kabupaten Luwu
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, bahwa penting setiap daerah mendaftarkan ekspresi budaya tradisional, karena terkadang ada negara lain yang mengklaim budaya yang kita miliki sehingga Bapak Bupati Luwu telah mendaftarkan budaya Mangaru’ di Kementerian Hukum dan HAM”, jelas Partisan
Mangaru’ merupakan sebuah ekspresi seni yang menggambarkan keperkasaan pasukan perang Kedatuan Luwu pada masa lampau yang terdiri atas beberapa gerakan, sehingga disebut tari Mangaru’, sementara penarinya sendiri disebut Pangaru’.
Tarian tersebut menceritakan jalannya peperangan yang penuh dengan semangat berapi-api. Tari Mangaru’ tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Luwu, khususnya pada sub etnis Rongkong. Secara historis etnis Rongkong merupakan pasukan perang Kedatuan Luwu yang cukup tangguh, sehingga diletakkan pada garda terdepan untuk melawan musuh dari berbagai penjuru.
“Kita berharap kedepan, melalui instansi terkait dapat melakukan inventarisasi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Luwu, baik itu berupa tarian, rumah adat, makanan tradisional maupun hak merek paten untuk kemudian didaftarkan ke Kemenhukam RI”, lanjutnya
Kegiatan Roving seminar ini dirangkaikan pula dengan penyerahan apresiasi Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemerintah Daerah dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada seluruh Gubernur