Belopa, InfoPublik – Tugas utama pemerintah daerah adalah melayani masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Mensejahterakan masyarakat tidak selamanya dalam bentuk pemberian materi, tetapi salah satu wujud dari mensejahterakan masyarakat adalah bagaimana memperpendek rentang kendali pelayanan publik.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dalam acara peresmian Ruang Tunggu PTSP, Drive Thru Layanan Tilang dan Delta Pos (Delivery Tilang Via Pos) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (2/9/2020)
Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, menurut Bupati Luwu, pada tahun 2021, Gedung Simpurusiang Belopa yang awalnya dipergunakan sebagai gedung pertemuan akan dialihfungsikan menjadi gedung pusat pelayanan publik atau Mall Pelayanan Publik.
“Gedung Simpurusiang ini sangat representatif karena cukup luas dan berlantai 2 lalu didukung dengan lahan parkir yang cukup luas. Insya Allah kedepan kita akan sempurnakan terutama meletakkan dasar-dasar pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat”, kata H Basmin Mattayang
Pada Kesempatan itu, Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung kelancaran tugas Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
“Peresmian ruang tunggu PTSP, Drive Thru Layanan Tilang dan Delta Pos hari ini adalah satu langkah maju, langkah positif dan sekaligus langkah preventif yang dilakukan oleh ibu Kejari beserta jajarannya sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran tilang dan pengambilan barang bukti. Selaku pemerintah, saya mengapresiasi langkah positif ini dan akan terus mendukung berbagai macam konsep dari Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”, lanjut H Basmin Mattayang
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba dalam sambutannya menjelaskan bahwa ruang tunggu PTSP digunakan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran dan mengambil barang bukti tilang
“Ruang tunggu PTSP kita lengkapi dengan sarana pendingin ruangan, toilet, ruang laktasi, kantin kejujuran, playground dan ruang baca. Semuanya itu untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang menunggu antrian untuk melakukan pembayaran dan pengambilan barang bukti”, Jelas Erny Veronika Maramba
Selain ruang tunggu PTSP, Kejari Luwu yang bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Palopo juga meluncurkan program Delta Pos (Delivery Tilang Via Pos) yang bertujuan memberikan layanan Pembayaran denda tilang dan pengantaran barang bukti melalui kantor Pos. Dengan adanya layanan tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan kepada masyarakat.
“Kabupaten Luwu ini merupakan daerah lintasan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pengemudi yang berasal dari daerah lain yang kena tilang sehingga dengan adanya layanan Delta Pos ini dapat memudahkan mereka melakukan pembayaran melalui kantor pos terdekat dan barang buktinya bisa langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui kantor pos meski lokasinya berada diluar Kabupaten Luwu”, lanjut Erny Veronika Maramba
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolres Luwu, Kompol Abdul Salam, Asisten II, Andi Palanggi, Para Kepala OPD dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Palopo, Firman