Belopa, InfoPublik – Bertempat di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang menyerahkan secara simbolis uang ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan runway Bandara Lagaligo Bua, Kamis (29/12/2022)
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Luwu kepada dua orang perwakilan masyarakat dari Desa Pabarassang dan Desa Tanarigella kecamatan Bua disaksikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Fakhruddin, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dan Kejari Luwu, Andi Usama Harun, Kepala Kantor BPN Luwu, Gunawan Hamid dan para kepala OPD. Kegiatan kemudian dilanjutkan penandatanganan kwitansi pembayaran oleh kedua perwakilan tersebut
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyerahan uang dari pemerintah kepada masyarakat atas pengadaan tanah pembangunan runway bandara bua itu adalah merupakan keuntungan, bukan kerugian.
“Kata uang ganti rugi ini telah membudaya, padahal jika kita melihat dari jumlah dana yang diterima oleh masyarakat Pabarassang dan Tanarigella, nominalnya tidak sedikit. Harga dari 1 hektar tanah mencapai 1,2 miliar lebih. Jika masyarakat menjual sendiri, atau melakukan transaksi individu, kemungkinan harganya lebih kecil dari nilai tersebut”, kata H Basmin Mattayang
Menurut Bupati, pada hakekatnya pemerintah tidak pernah mau mengorbankan masyarakat tetapi justru sebaliknya ingin mensejahterakan masyarakat, hanya saja terkadang masyarakat tidak memahami bagaimana pemerintah melakukan upaya untuk kepentingan masyarakat umum.
“Jika bandar bua ini berkembang, maka yang akan merasakan dampaknya secara langsung adalah masyarakat Kecamatan Bua, sebab nantinya akan menjadi pusat perputaran ekonomi, pusat transaksi yang berpengaruh terhadap melonjaknya kunjungan wisatawan”, lanjutnya
Untuk menghadapi perkembangan tersebut, Bupati berpesan kepada masyarakat penerima uang ganti kerugian agar mempergunakannya dengan baik, mempergunakan dana tersebut untuk berinvestasi, salah satunya dengan membangun rumah kost atau penginapan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Fakhruddin mengutarakan, pembayaran uang ganti kerugian ini telah melalui beberapa proses, mulai dari rapat koordinasi dengan pemkab Luwu sampai pada proses pembayaran
“Prosesnya dimulai dari rapat koordinasi dengan pemkab Luwu, kemudian melakukan verifikasi dokumen dan perencanaan, melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan runway bandara bua, pendataan lokasi, konsultasi publik, pembuatan SK penetapan lokasi, permohonan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, dan penyerahan SK penugasan”, jelas Fakhruddin
Pembayaran uang ganti kerugian yang dilakukan hari ini adalah tahap pertama dengan luas lahan 4,9 hektar yang terbagi dalam 25 bidang tanah. Total anggaran yang dibayarkan kepada masyarakat pada tahap pertama senilai RP. 8,2 Miliar lebih.
“Lokasi 25 bidang ini tersebar di dua desa, yakni 20 bidang di Desa Pabarassang dan 5 bidang di Desa Tanarigella Kecamatan Bua”, sebut Fakhruddin