//Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Masyarakat Lewat Sidang Isbat Nikah

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Masyarakat Lewat Sidang Isbat Nikah

Bupati Luwu menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, dan Lapas Palopo, di Pengadilan Tinggi Agama Belopa, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini merupakan agenda Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara rutin di setiap wilayah sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., mengatakan bahwa setiap wilayah pengadilan tinggi agama diwajibkan melaksanakan minimal dua kali diskusi hukum dalam setahun guna meningkatkan profesionalisme aparatur negara dalam pelayanan publik.

“Setiap wilayah pengadilan tinggi harus melaksanakan minimal dua kali diskusi dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara kita di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dengan pemerintah daerah dan instansi terkait bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.

“Di wilayah Luwu Raya ini masih banyak pasangan suami istri yang belum diakui negara karena belum tercatat pada pegawai pencatat nikah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah daerah, pengadilan agama, kementerian agama, maupun dukcapil,” jelasnya.

Menurutnya, melalui sidang isbat nikah, pasangan yang belum memiliki legalitas dapat memperoleh pengakuan hukum yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama serta dokumen kependudukan oleh Dukcapil.

Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mendukung penuh upaya pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini, harapan kami bagaimana masyarakat atau pasangan hidup yang belum tercatat di PPN dapat mengikuti sidang isbat nikah sehingga menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” kata Patahudding.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Luwu yang belum memiliki legalitas pernikahan agar segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun kecamatan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pesan saya kepada masyarakat Kabupaten Luwu, segera mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, kepala KUA, kepala desa atau kecamatan agar tercatat pada PPN sebagai pasangan yang resmi,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Koordinator Wilayah V, ketua dan wakil pengadilan agama se-Wilayah V, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id