//Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Sipulungki

Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Sipulungki

Pemerintah Kabupaten Luwu resmi meluncurkan program “Luwu Belajar” dan aplikasi presensi Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit) dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Luwu Patahudding, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para kepala OPD, serta pejabat manajerial yang menangani kepegawaian.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.

“Program ini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi kualitas ASN di Kabupaten Luwu, terutama dalam menghadapi tantangan pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di Kabupaten Luwu mencapai 9.920 orang, terdiri dari 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu. Dari sisi pendidikan, mayoritas ASN masih berada pada jenjang S1 sebanyak 6.632 orang, sementara S2 sebanyak 409 orang dan S3 hanya 3 orang.

Selain itu, dari sisi usia, mayoritas ASN berada pada kelompok usia 40–50 tahun ke atas sebanyak 6.204 orang, sedangkan usia 20–30 tahun sebanyak 3.716 orang. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan kompetensi berbasis digital.

“Melalui program ‘Luwu Belajar’, kami berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Patahudding dalam sambutannya menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN kini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kita telah memasuki era manajemen kepegawaian berbasis merit. Setiap karier ASN ditentukan oleh kompetensi dan kualifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi, yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja (e-kinerja).

Selain peluncuran program pembelajaran, Bupati juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem kehadiran melalui aplikasi Sipulungki.

“Absensi bukan sekadar pencatatan kehadiran, tetapi cerminan integritas dan tanggung jawab ASN. Aplikasi Sipulungki hadir sebagai sistem presensi yang modern, akurat, dan terintegrasi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal sebagai bagian dari budaya kerja profesional.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk mengikuti program “Luwu Belajar” dengan disiplin, serta meminta pimpinan perangkat daerah untuk aktif mendorong peningkatan kompetensi pegawai.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya belajar berkelanjutan serta memperkuat sistem kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id