Pemerintah Kabupaten Luwu resmi memulai tahapan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Periode 2026–2031 melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel),Ruang Sekda Kabupaten Luwu Kamis (6/8/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menjelang berakhirnya masa jabatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu periode 2021–2026 pada 9 November 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Luwu tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu Ahyar Kasim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Sukardi Yusuf beserta jajarannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat beserta jajaranya, Panitia Seleksi, serta para undangan terkait.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu, Bapak Ahyar Kasim, Melalui via zoom, menjelaskan kepada Prof. bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta syariat Islam.
“Pimpinan BAZNAS yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. Amil zakat adalah pihak yang mengelola amanah zakat sesuai syariat, sehingga proses seleksi harus menghasilkan figur yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi,” ujar Prof. Supardin.
Ia menjelaskan, tahapan seleksi meliputi pengumuman dan pendaftaran calon seleksi Administrasi, tes kompetensi tertulis, penulisan makalah, serta wawancara. Dari seluruh peserta yang memenuhi persyaratan akan dipilih 10 calon terbaik atau dua kali jumlah kebutuhan, sebelum disampaikan kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan ke BAZNAS RI guna memperoleh pertimbangan dan Verifikasi faktual.
Menurutnya, calon pimpinan BAZNAS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya beragama Islam, berdomisili dikabupaten Luwu dan berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman dan kompetensi dibidang pengelolaan zakat, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melaksanakan proses seleksi, Panitia Seleksi juga bertugas menyusun pedoman teknis pelaksanaan seleksi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Luwu, serta berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan BAZNAS RI.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu menyampaikan bahwa sekretariat telah menyiapkan dukungan administrasi dan pembiayaan guna menunjang seluruh tahapan seleksi.
“Masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu akan berakhir pada 9 November 2026. Karena itu, seluruh tahapan seleksi dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan proses pengukuhan pimpinan baru dapat berjalan tepat waktu,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, tahapan persiapan berlangsung hingga 6 Agustus 2026. Selanjutnya pengumuman dan pendaftaran calon dijadwalkan pada 7–10 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian seleksi selama kurang lebih 23 hari yang meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara.
Melalui proses seleksi yang terbuka dan objektif, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dapat menghasilkan pimpinan BAZNAS yang memiliki integritas, profesionalisme, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu.

















