Belopa, InfoPublik – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu melaksanakan Pelatihan Internal dinas bagi para ASN dan Non ASN dalam rangka memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman kepada aplikasi siMAYA yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo sebagai penerapan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Tata Naskah Dinas Elekronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 6 Tahun 2011 untuk mempercepat proses birokrasi dalam pemerintahan di ruang kerja bidang E-Government, Kamis (8/01/2020).
Dalam arahannya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Anwar Usman Mengatakan munculnya Aplikasi siMAYA merupakan langkah awal dalam transformasi budaya kerja dari konsep manual yaitu banyak menggunakan kertas, menuju konsep teknologi informasi komunikasi, dimana data dan informasi ditampilkan dalam bentuk digital, hal ini mendorong para birokrat pemerintah untuk memperdalam tingkat keilmuan di bidang teknologi informasi komunikasi.
“Pelatihan ini sengaja kami lakukan lingkup internal Dinas Kominfo terlebih dahulu, setelah itu, baru kami akan melangkah untuk memberikan pelatihan kepada para operator di tiap OPD Lingkup pemerintah kabupaten Luwu. Aplikasi ini akan mempercepat proses birokrasi dan memberikan manfaat dalam bekerja, antara lain hemat kertas, hemat waktu, dapat dilakukan dimana saja. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan pelayanan terhambat, karena dapat digunakan melalui perangkat komputer, laptop, dan smartphone yang terhubung dengan internet,” jelas Anwar Usman yang didampingi Plt Kabid E-Government, Irwan.
Kepala Seksi Pengaman Informasi Bidang E-Government Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Muh Adnan, dalam materi yang dibawakan menjelaskan bahwa Implementasi siMAYA sendiri dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu metode cloud computing dan metode non cloud computing.
Metode cloud computing dapat dimanfaatkan oleh instansi pada Pemerintah Daerah yang tidak mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten untuk merawat infrastruktur dan tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk pengadaan infrastruktur tempat siMAYA akan di install. Sedangkan Metode non cloud computing dapat dipilih oleh instansi yang infrastrukturnya sudah stabil dan mempunyai SDM yang kompeten untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur dan aplikasi.
Aplikasi siMAYA ini menjadi aplikasi umum penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)