//Tingkatkan Pelayanan, Kejari Luwu Luncurkan Layanan Hukum Online Secara Gratis

Tingkatkan Pelayanan, Kejari Luwu Luncurkan Layanan Hukum Online Secara Gratis

Belopa, InfoPublik – Kejaksaan Negeri Luwu pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki Tugas dan Fungsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Selain itu Datun Kejari Luwu dalam Tupoksinya memiliki wewenang pada Penegakan Hukum terkait pada Permohonan pailit suatu badan hukum, permohonan pembatalan, pendaftaran merk, permohinan pendaftaran Hak Paten, Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas, permohonan pembubaran yayasan. Bantuan Hukum Datun dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu sebagai pihak baik secara non litigasi maupun litigasi dalam perkara perdata, perkara tata usaha negara. Pertimbangan Hukum ini hanya dapat diberikan kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Luwu yang meliputi Pendapat Hukum serta Pendampingan Hukum. Tindakan Hukum Lain adalah kegiatan dari Jaksa Pengacara Negara sebagai Konsiliator, Mediator, dan Fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa antar negara atau pemerintah. Pelayanan Hukum diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang-perorangan dan badan hukum secara lisan maupun tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat informasi dan informasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kali ini untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat atas Pelayanan Hukum Kejari Luwu telah meluncurkan sebuah Pelayanan Hukum secara online tanpa dipungut biaya (gratis). Hal ini diungkapkan Kasi Datun Kejari Luwu, Ady Haryadi Annas di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019)

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kini memiliki Pelayanan Hukum yang dilakukan secara online dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Konsultasi dan Pendapat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan melalui media sosial ‘whatsapp’. Selain itu, terdapat Pelayanan Hukum Keliling yang akan lebih dekat kepada masyarakat. Hal ini sebagai wujud peningkatan kualitas Pelayanan Publik”, kata Ady Haryadi

Pelayanan hukum bagi masyarakat ini terkait hal keperdataan seperti adanya sengketa harta waris, status kepemilikan akta-akta autentik, konsultasi tata cara berperkara di pengadilan. Tidak hanya itu masyarakat juga dapat melakukan konsultasi terkait pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah, BUMN maupun BUMD

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan
Pelayanan Hukum secara Online dapat dilakukan dengan cara menghubungi Nomor 0823 4103 0866 melalui layanan Whatsapp.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id