Luwu, InfoPublik – Pemerintah Kab. Luwu bersama Bea Cukai Malili dan TNI AD menggelar Operasi Pasar Gabungan yang dirangkaikan dengan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan BKC Ilegal di wilayah Kabupaten Luwu bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar.
Pemeriksa Bea dan Cukai Malili, Muh. Emil Salim disela-sela operasi pasar menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut untuk menjamin hak-hak negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga ke angka 3 persen.
“Operasi Pasar di wilayah Kabupaten Luwu dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 14 Oktober 2022 dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Luwu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kab. Luwu dan Subdenpom XIV/1-3 Kota Palopo,” jelas Muh. Emil Salim usai melakukan operasi pasar di Kecamatan Suli, Rabu (12/10/2022).
Operasi Pasar tersebut berfokus pada toko, kios dan pasar yang tersebar di sejumlah kecamatan lingkup Kab. Luwu. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk “Gempur Rokok Ilegal” yang berada di 5 titik di Kab. Luwu, yaitu Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara.
“Dari kegiatan operasi tersebut ditemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai macam merek dari toko-toko yang dilakukan penindakan,” imbuh Muh. Emil Salim
Diharapkan dari Kegiatan Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” bersama dengan Pemerintah Kab. Luwu dan TNI AD dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal, serta dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak dari adanya rokok ilegal.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malili melalui sosial media atau pada nomor 0813-8632-1133,” tutupnya.