Belopa, InfoPublik – Melihat fenomena bahwa Prevalensi Stunting pada balita di Kabupaten Luwu masih tinggi, sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang, sehingga dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penurunan kasus stunting di Kabupaten Luwu secara efektif, efisien dan terkoordinasi, serta perlu dilakukan pendekatan edukatif dan sosiologis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 102 tentang Strategi Komunikasi dan Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Stunting yang di sosialisasikan oleh Dinas Kesehatan sebagai Leading Sektornya di aula kantor Bappelitbangda, Rabu (21/12/2022)
Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H Sulaiman, MM. Dirinya mengungkapkan, masalah kekurangan gizi di indonesia masih cukup tinggi baik masalah gizi kurang (underweight), pendek (stunting) maupun kurus (wasting) serta masalah kegemukan yang juga mulai meningkat.
“Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak-anak akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga menyebabkan anak terlalu pendek untuk usianya. selain mengalami pertumbuhan terhambat, stunting juga seringkali dikaitkan dengan penyebab perkembangan otak yang tidak maksimal”, kata H Sulaiman
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi stunting di Kabupaten Luwu masih cukup tinggi yaitu sebesar 30,3 persen. Sedangkan pada tahun 2021 berdasarkan survey status gizi indonesia (ssgi), prevalensi stunting di Kabupaten Luwu mengalami penurunan yaitu sebesar 22,8 persen.
“Capaian tersebut merupakan hal yang baik karena Kabupaten Luwu berada lebih rendah dari capaian provinsi Sulawesi Selatan sebesar 27,4 persen dan capaian nasional sebesar 24,4 persen. dengan capaian tersebut kita harus tetap konsisten untuk terus bekerja keras dalam penurunan kasus stunting, sehingga sampai dengan tahun 2024 diharapkan target kabupaten luwu berada lebih rendah dari target nasional yang ditetapkan yaitu sebesar 14 persen”, ungkapnya
Permasalahan stunting di Kabupaten Luwu besifat serius dan harus di lakukan penanganan secara segera, karena hal ini berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.
“Selain upaya kesehatan dan gizi, juga perlu dilakukan pendekatan edukatif dan sosiologis dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penurunan kasus stunting di Kabupaten Luwu secara efektif, efisien dan terkoordinasi. untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu”, tuturnya
Kepala dinas kesehatan kabupaten luwu, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.
“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini diarahkan dan difokuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan misi Bupati Luwu, yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat”, dalam hal kesehatan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas kesehatan masyarkat dengan menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing”, jelasnya
Menurutnya, peraturan ini diharapkan akan menjadi acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan dan menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Luwu.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022, diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Desa lokus stunting tahun 2022 dan 2023,
penanggung jawab program gizi dan promkes puskesmas lokus tahun 2022 dan 2023.