Belopa – InfoPublik, Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dan penetepan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna yang berlangsung diruang Sidang Papurna DPRD Kab. Luwu, Kamis, (21/04/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaiakan bahwakinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azas manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah berhenti berbuat untuk kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi apa yang harus dikata, anggaran itu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk didatangkan. Karena itu semua, mari kita bergandengan tangan antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membangun Kabupaten Luwu,” terang Basmin.
Menurutnya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya.
“Jika dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang terus meningkat hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat kita semua untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dankapasitas masing-masing bagi kemajuan kabupaten luwu tercinta,” ungkap Bupati Luwu dihadapan anggota DPRD Luwu.