Belopa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu, Polres Luwu dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu di aula kantor Bappelitbangda, Senin (29/6/2020).
Penandatangan kerjasama dalam rangka diluncurkannya program Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Anak (Gerak Pena), dilakukan oleh Kepala DP3A, Buhari, Kapolres Luwu, AKBP Fajar dani Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba serta Sekretaris TP PKK Luwu, Ny Winda Sharif Putri yang disaksikan langsung oleh Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, Kepala Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada dan Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther
Bupati Luwu dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Luwu yang tiap tahunnya mengalami peningkatan maka perlu ada penanganan secara serius
“Akhir-akhir ini memang terjadi hal-hal negatif terhadap perempuan dan anak, bukan hanya tindak kekerasan tetapi juga tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Ini suatu pekerjaan yang betul-betul harus dicari solusinya dan perlu adanya gerakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat”, Kata H Basmin Mattayang
Inisiatif Kepala DP3A yang meluncurkan Program Gerak Pena ini serta menjalin kerjasama dengan pihak Kejari, Polres dan TP PKK Kab Luwu menurut Bupati adalah langkah yang tepat, namun jangan hanya dijadikan sebagai ceremonial atau symbol belaka tanpa ada langkah konkrit selanjutnya
“Gerak Pena ini merupakan sesuatu langkah yang positif dan perlu kita pikirkan secara bersama-sama langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan kedepan. Jangan sampai kegiatan ini hanya berupa ceremonial belaka kemudian diam tanpa ada aksi selanjutnya. Oleh karena itu, saya berharap Kepala DP3A secepatnya melakukan kordinasi dengan berbagai pihak termasuk satgas Gerak pena tingkat desa untuk segera melakukan sosialisasi sekaligus edukasi terhadap masyarakat”, lanjut H Basmin Mattayang
Sementara itu, Kepala DP3A melaporkan, bahwa Gerak Pena ini adalah sebuah gagasan inovasi dalam upaya penanggulangan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir
“Sejak tahun 2017, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan fisik sebanyak 53 kasus dan kekerasan seksual 18 kasus, tahun 2018 kekerasan fisik sebanyak 41 kasus dan seksual sebanyak 28 kasus, tahun 2019, data kasus kekerasan fisik perempuan dan anak sebanyak 49 kasus, KDRT 8 kasus, kekerasan psikis 10 kasus, seksual 32 kasus dan penelantaran sebanyak 4 kasus. Sementara pada tahun 2020 terhitung sampai bulan juni tercatat kasus seksual sebanyak 13 kasus, penelantaran 2 kasus dan pernikahan anak di bawah umur sebanyak 25 kasus. Inilah yang mendorong kami untuk melakukan upaya penanggulangan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan”, jelas Buhari