Belopa, InfoPublik – Menindak lanjuti Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nomor 10 tahun 2019, pasal 25 ayat (5) tentang pelaksanaan Persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah, pemerintah kabupaten luwu menerbitkan peraturan melalui Surat Keputusan Bupati Luwu. Hal ini diungkapkan olehKepala Dinas Komunikasi informasi Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Luwu , Anwar Usman diruang kerjanya, Kamis (23/4/2020)
Menurut Anwar Usman, untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah diperlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Surat Keputusan Bupati Luwu nomor 148/III/2020 itu mengatur tentang pola hubungan komunikasi sandi antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Luwu”, jelas Anwar Usman
Tujuannya, lanjut Anwar Usman adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi internal Pemkab Luwu dan sebagai bagian dari upaya bidang persandian untuk pengamanan informasi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian DKISP, Randi Eka Putra yang mendampingi kepala dinas mengatakan, keputusan Bupati ini memuat tentang entitas pengguna layanan yang terhubung dalam jaring komunikasi sandi, topologi atau model keterhubungan antar pengguna layanan, sarana dan prasarana yang digunakan serta tugas dan tanggung jawab pengelola dan pengguna layanan.
“Secara teknis pelaksanaan keputusan bupati ini akan dilaksanakan melalui bidang Persandian selaku pengelola layanan dan seluruh OPD selaku pengguna layanan”, Kata Randi Eka Putra