Belopa, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali. Penyerahan Ranperda APBD 2023 dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Jum’at (30/9/2022)
Pada pidato pengantar, Sekda Luwu menyampaikan garis-garis besar rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2023.
“Pada tahun anggaran 2023, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,40 Trilyun lebih, naik sebesar Rp.39,37 milyar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2022, yakni Rp.1,37 trilyun lebih”, ungkap H Sulaiman
Untuk belanja daerah, secara keseluruhan pada tahun anggaran 2023 diasumsikan sebesar Rp.1,41 trilyun lebih, bertambah Rp.30,37 milyar lebih dari target apbd pokok tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.1,38 trilyun lebih.
H Sulaiman mengutarakan, asumsi dan kebijakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 menerapkan prinsip “money follow program“ atau anggaran mengikuti program dan bukan sebaliknya.
“Dengan prinsip tersebut maka program dan kegiatan yang lahir merupakan program yang sangat prioritas pada setiap perangkat daerah”, tutunya
Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023, antara lain adalah Pemantapan reformasi birokrasi; Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing; Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah dan lingkungan pemukiman; Penurunan kesenjangan sosial ekonomi; Pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis; dan Pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan bencana
Sementara hasil penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dan dituangkan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yakni (1) Pengalokasian anggaran kegiatan pengaspalan secara merata sesuai skala prioritas; (2) Pengalokasian anggaran pada sektor produktif khususnya pertanian, perikanan dan perkebunan; (3) Percepatan penyusunan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan (rdtr) kecamatan; (4) Peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; (5) Pembangunan pagar sekolah guna keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar anak didik; (6) Melanjutkan pembangunan rumah guru pada daerah terpencil; (7) Penganggaran perda kemudahan berusaha dan perda tenaga kerja asing; (8) Penganggaran indeks biaya program rumah tidak layak huni sesuai standar apbn; (9) Penganggaran pemeliharaan pasar-pasar di Kabupaten Luwu; (10) Pembenahan data base dan SOP bantuan sosial dan peningkatan nilai bantuan penyelesaian studi; (11) Standarisasi honorarium petugas Tagana, Damkar, Kolektor Pasar dan Satpol PP, termasuk peningkatan dan perbaikan fasilitas rumah jaga Satpol PP pada kantor Bupati, DPRD dan rumah jabatan.