Belopa, InfoPublik – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut permohonan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Bua melalui Surat nomor. UM.002/2018/BUA/VI/2020 tentang permohonan pembebasan Rapid test bagi penumpang bandara Bua.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Mapolres Luwu, Rabu (24/6/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, selaku ketua harian Tim Gugus Tugas, AKBP Fajar Dani Susanto didampingi oleh Kepala BPBD, Rahman Mandaria
Rapat tersebut juga di hadiri oleh pihak Bandara Bua yang diwakili oleh Kepala Seksi Operasional Bandara, M. Musyrim, Perwakilan dari Maskapai Wings air, Plt Kadis Perhubungan, Supriadi, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Rosnawari Basir dan Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther
Kepala Seksi Operasional Bandara Bua serta perwakilan dari maskapai menyampaikan maksud dari permohonan pembebasan Rapid Tes bagi penumpang di Bandara Bua.
“Permohonan ini kami ajukan yang disebabkan banyaknya keluhan yang kami terima dari para penumpang karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melaksanakan rapid tes”, kata Musyrim
Melalui diskusi yang panjang akhirnya rapat tersebut menghasilkan keputusan, antara lain (1) Dengan alasan keamanan dan kehati-hatian, kebijakan Rapid test tetap ada, namun khusus bagi warga Luwu dengan Kriteria tertentu akan dipertimbangkan dibebaskan dari biaya Rapid Tes. Untuk hal itu, maka tim gugus tugas akan melaksanakan rapat internal lebih lanjut, (2) Tim Gugus meminta kepada Pihak Bandara Bua agar melakukan pendataan alamat tujuan/domisili para penumpang yang akan masuk ke wilayah Kab. Luwu melalui jalur transportasi udara dan (3) Meminta kepada Pihak bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara Bua, termasuk dengan membuat informasi berupa stiker dan spanduk himbauan penggunaan masker pada area Bandara.