//Kadis Kominfo Luwu Paparkan Perpres Tentang Satu Data Indonesia

Kadis Kominfo Luwu Paparkan Perpres Tentang Satu Data Indonesia

Belopa, InfoPublik – Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Anwar Usman memberikan pemaparan terkait terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Hotel Belia Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (8/8/2019)

Pemaparan Perpres tersebut disampaikan pada kegiatan Forum Diskusi Kabupaten Luwu Dalam Angka 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu dan dihadiri oleh perwakilan OPD lingkup pemerintah kabupaten Luwu, serta instansi dan lembaga terkait dalam pengumpulan data BPS

“Berdasarkan Perpres ini, Satu Data yang dimaksud adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk”, kata Anwar Usman.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bagian-bagian dan fungsi dari pembina data, wali data dan produsen data.

Kepala BPS kab Luwu, Abd. Salam dalam laporannya mengatakan tujuan dari penyelenggaraan forum diskusi ini untuk memperoleh masukan dari para sumber mengenai validasi, akurasi dan kompilasi kesinambungan data, sehingga informasi yang disajikan dalam buku kabupaten Luwu dalam angka tahun 2019 dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan para pengguna data.

Dalam forum diskusi juga disampaikan rencana persiapan Sensus Penduduk 2020 yang akan dilaksanakan mulai bulan februari 2020.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id