Belopa, InfoPublik – Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia mengeluarkan hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan nilai 98,08.
Berdasarkan nilai tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum tahun 2024 dengan kategori AA (Istimewa).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, SH saat ditemui crew Media Center diruang kerjanya, Senin (02/12/2024) mengatakan tujuan penilaian ini untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu”, kata Partisan.
Partisan menjelaskan, Variabel dan Indikator dari penilaian tersebut antara lain terkait tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas dan Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review.
“Penghargaan yang diraih Pemkab Luwu mengalami kenaikan. Tahun 2023 lalu memperoleh predikat Baik, tahun 2024 ini meraih predikat Istimewa dengan rekomendasi Konsisten dalam Pengelolaan JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum”, tutupnya.