Belopa – Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sejumlah kebijakan responsif terhadap aspirasi dan kondisi masyarakat, yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Bertempat di ruang kerjanya, Senin (1/9/2025), Bupati Luwu, Patahudding menyampaikan, pemerintah daerah sangat memahami kegelisahan masyarakat, dan telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang berlandaskan regulasi dan kondisi di lapangan.
“Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” tegas Patahudding.

Adapun kebijakan dimaksud yang telah ditetapkan:
- Pembebasan PBB-P2 tahun anggaran 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
- Evaluasi tarif secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025, disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 kecamatan.
- Keringanan, penundaan, penghapusan denda, dan relaksasi pembayaran, termasuk kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, yang akan diberikan pada tahun berikutnya dalam bentuk pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sosialisasi bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang adil serta memperluas pemahaman manfaat PBB-P2.
- Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu selalu berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat, seraya mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.