//Serahkan SPPT PBB-P2 Revisi, Bupati Luwu: Pastikan Masyarakat Tidak Terbebani

Serahkan SPPT PBB-P2 Revisi, Bupati Luwu: Pastikan Masyarakat Tidak Terbebani

Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) revisi hasil pengurangan NJOP tahun 2025, sekaligus menghapuskan denda sanksi administrasi PBB-P2, pada kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).

Dalam arahannya, Patahudding menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP perlu dilakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ia menegaskan NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” ujar Patahudding.

Ia menambahkan, dengan revisi NJOP yang lebih adil, digitalisasi pajak yang lebih mudah, serta kebijakan penyediaan SPPT bagi kelompok yang berhak, pemerintah ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani rakyat.

Pada kesempatan itu pula Bupati Luwu mengumumkan kebijakan untuk tahun 2026 mendatang, yakni memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 kepada tokoh adat dan para mantan Kepala Desa. Menurutnya, mereka adalah tokoh yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat, sehingga sepantasnya diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, menyampaikan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 sebesar Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” jelas Sofyan.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id