Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/6/2026), dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus penyerahan tiga Ranperda baru untuk dibahas lebih lanjut.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Persetujuan Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat efektivitas birokrasi dan mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi daerah karena berperan menerjemahkan program pembangunan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan layanan publik, hingga evaluasi kinerja.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujarnya.
Menurutnya, penataan organisasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hasil evaluasi kelembagaan daerah dan kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar semakin adaptif terhadap kebutuhan daerah. Sementara perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait pengelolaan aset daerah sehingga tata kelola barang milik daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Adapun usulan perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis yang cukup sulit. Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi dan pembangunan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan merata.
Sementara perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diarahkan untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan kawasan pesisir. Pemerintah daerah menilai status desa akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, guna mendukung pemberdayaan nelayan, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Melalui persetujuan Ranperda penataan organisasi perangkat daerah dan pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.























