//Basmin Mattayang Lantik Pengurus FKUB Kabupaten Luwu

Basmin Mattayang Lantik Pengurus FKUB Kabupaten Luwu

Belopa, InfoPublik – Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd melantikan dan mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masa bakti Tahun 2023-2025 yang bertempat di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu, Kamis (02/11/2023).

Pelantikan yang berlangsung hikmat tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Luwu, Andi Adha, Ketua Pengadilan Agama Belopa, Dr. Wildana Arsyad, Kepala Kementerian Agama Kab. Luwu, Asisten Administrasi Pemerintah Sekda Kab. Luwu, dan Kepala Kesbangpol Kab. Luwu.

Dalam sambutannya, Basmin Mattayang mengharapkan penguru FKUB Kabupaten Luwu yang baru saja dikukuhkannya dapat mendukung pemerintah dalam menjaga ketentraman utamanya antar umat beragama dengan mencegah perselisihan.

“Kita sesama manusia tidak perlu perdebatkan perihal keagamaan, yang perlu diperdebatkan adalah bagaimana cara mengimplementasikan keyakinan kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan sesama manusia harus mempunyai rasa toleransi yang tinggi agar tidak terjadi perselisihan.

“Salah satu tugas Forum Komunikasi Antar Umat Beragama adalah membantu masyarakat yang berselisih paham. Marilah kita saling merangkul, mengasihi, saling menyayangi antar agama satu dengan agama lainnya,” tutupnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor:726/X2023 tentang Perubahan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabuapten Luwu Tahun 2023-2025, Drs. H. Armin, M.Sos.I diberi mandat untuk menjadi Ketua Pengurus FKUB Kabupaten Luwu.

Adapun tugas Pengurus FKUB diantaranya melaksanakan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai baan kebijakan Bupati, melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat dan pemberdayaan; dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber mediacenter.luwukab.go.id