Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026). Penyampaian naskah ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan keuangan yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,518 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,499 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, dan belanja transfer Rp225 miliar lebih.
“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.
Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp43 miliar lebih yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK-RI tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang tepat dan menjadi hasil kerja keras seluruh pihak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.














