Bupati Luwu, H. Patahudding, membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri atas ketua organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, berdasarkan hasil pendataan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Luwu. Namun, sebagian besar di antaranya belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan, membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mendorong kontribusi ormas dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan bahwa pemerintah daerah menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang perlu terus diperkuat kapasitas, peran, dan kontribusinya.
“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi dalam pembangunan, penguatan kemitraan dan kolaborasi, hingga peningkatan peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.
Bupati mendorong agar ormas dapat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penyampaian aspirasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
“Pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, lanjut Bupati, harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas. Kerja sama tersebut diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Bupati mengajak organisasi kemasyarakatan memanfaatkan ruang digital secara positif untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menyebarluaskan program pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh ormas untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara objektif, bertanggung jawab, serta disertai gagasan dan solusi yang konstruktif.
“Organisasi kemasyarakatan bukan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” tegasnya.
Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Luwu akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Luwu Dorong Ormas Jadi Mitra Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Luwu, H. Patahudding, membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri atas ketua organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, berdasarkan hasil pendataan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Luwu. Namun, sebagian besar di antaranya belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan, membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mendorong kontribusi ormas dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan bahwa pemerintah daerah menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang perlu terus diperkuat kapasitas, peran, dan kontribusinya.
“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi dalam pembangunan, penguatan kemitraan dan kolaborasi, hingga peningkatan peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.
Bupati mendorong agar ormas dapat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penyampaian aspirasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
“Pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, lanjut Bupati, harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas. Kerja sama tersebut diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Bupati mengajak organisasi kemasyarakatan memanfaatkan ruang digital secara positif untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menyebarluaskan program pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh ormas untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara objektif, bertanggung jawab, serta disertai gagasan dan solusi yang konstruktif.
“Organisasi kemasyarakatan bukan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” tegasnya.
Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Luwu akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun materi yang disampaikan pada pertemuan tersebut disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Luwu, Hj. Enrika terkait strategi pembinaan, pengawasan dan penguatan kapasitas ormas di daerah. Selanjutnya materi dari Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu terkait peningkatan kesadaran hukum ormas dalam mendukung ketertiban umun dan kepatuhan hukum.





















