Belopa, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta Kasubag Keuangannya masing-masing lingkup pemerintah kabupaten luwu di aula kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (24/1/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Baznas ke-22 dengan menghadirkan narasumber diantaranya, Ketua Baznas Sulsel, Dr dr Khidri Alwi, Ketua Baznas Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong dan Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Barru, Drs H La Minu Kalibu yang dipandu oleh Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Andi Agung Nas
Bupati Luwu, Dr. Drs. H Basmin Mattayang, M.Pd membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa sejak melantik pimpinan Baznas Kabupaten Luwu pada akhir 2021 lalu, dirinya tak henti-henti mengingatkan, agar Baznas Kabupaten Luwu untuk memiliki kompetensi bekerja amanah dan profesional, serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan islam dalam upaya menggali potensi dan mengoptimalkan pengelolaan layanan zakat demi kemaslahatan daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu.
“Tentu masih banyak masyarakat yang masih belum sadar untuk membayar pajak dan masih banyak pula yang mempertanyakan dikemanakan Zakat itu, sehingga ini tugas berat bagi Baznas untuk aktif melakukan sosialisasi. Lakukan pendekatan secara humanis dan jelaskan tujuan Zakat itu sendiri sehingga masyarakat sadar dan tidak ragu-ragu lagi membayar Zakat. Kolaborasi dengan persamil dan MUI agar para mubaliqh juga turut mensosialisasikan zakat ini melalui dakwah-dakwahnya”, kata H Basmin Mattayang
Menurutnya, apabila kewajiban zakat yang prospeknya berkorelasi dengan potensi sumber daya alam dan sektor ekonomi lainnya dapat dikelola secara baik dan berkesinambungan, maka pastinya akan bermuara pada terimplementasinya nilai-nilai luhur kepekaan sosial dan semakin kokohnya jalinan ukhuwah, serta meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat Kabupaten Luwu.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya selaku Bupati Luwu mengucapkan dirgahayu Baznas ke-22, semoga di usia 22 tahun ini, Baznas semakin bertransformasi membantu pemerintah dalam mengemban amanah sesuai tupoksi dan tanggung jawabnya serta ikut memberdayakan generasi masyarakat qur’ani, masyarakat yang teduh dalam nuansa religi. Melalui momentum ini, saya berharap Baznas dapat lebih signifikan mengambil peran dan berkontribusi konkret dalam membentuk karakter ummatan wasatan (umat terbaik), yang bermanfaat bagi sesama serta kuat dan solid dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutupnya
Ketua Baznas Sulsel, Dr dr Khidri Alwi menyampaikan bahwa begitu pentingnya zakat, sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam memeluk agama islam.
“Setiap umat Islam yang mampu, wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan. Dalam Al-Qur’an pun, perintah zakat sering digandengkan dengan perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan”, jelas Dr dr Khidri Alwi
Ketua Baznas Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong dalam materinya menjelaskan, dalam membayar zakat, masyarakat harus memahami tujuan berzakat, bagaimana mekanismenya dan harus mengetahui siapa saja yang wajib menerima zakat agar zakat dikeluarkan berkah dan bermanfaat di dunia maupun diakhirat
Sementara Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Barru, Drs H La Minu Kalibu menjelaskan pentingnya melakukan strategi dalam melakukan Sosialisasi tentang zakat agar masyarakat betul-betul dapat memahami dan sadar dalam membayar zakat.
Pada kesempatan ini, Baznas Luwu memberikan santunan kepada 22 orang yang terdiri 5 orang Muallaf, 4 orang penyandang disabilitas, 5 orang fakir miskin, 3 orang Fisabilillah, dan 5 orang Ibnu Sabil yang masing-masing memperoleh santunan sebesar Rp. 500 ribu rupiah dengan total santunan sebesar Rp. 11 juta rupiah.