Makassar, InfoPublik – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 55/1156/SJ dan Nomor 03 tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (penyelenggaraan Layanan 112 dilakukan secara mandiri oleh pemerintah kota/kabupaten).
Menindak lanjuti peraturan diatas, pemerintah kabupaten Luwu yang diwakili oleh Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak didampingi Kadis Kominfo, Anwar Usman menghadiri Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama Infrastruktur Pasif serta kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (3/5/2019) di Hotel Swiss Bell kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI, Ahmad M Ramli saat membuka acara menjelaskan tentang materi sosialisasi.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi tiga bagian infrastruktur layanan tunggal gawat darurat (emergency call) di nomor 112”, kata Ahmad Ramli
Dalam hal ini, menggandeng banyak pihak untuk membangun hal itu, seperti Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), operator telekomunikasi, pemerintah daerah hingga unit di lapangan (kepolisian, ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas sosial).
Adapun sistem kerja layanan tunggal emergency call melalui infrastruktur itu ialah, sambungan telepon dari masyarakat (PSTN) akan diterima pusat informasi atau mereka sebut machine room.
Di tempat ini lah yang menjadi call center layanan itu, laporan masyarakat akan diterima operator dan selanjutnya akan disampaikan melalui virtual private network (VPN) atau wireless trunking system kepada petugas pelayanan sesuai apa yang dibutuhkan masyarakat dalam aduannya.
Kebutuhan darurat masyarakat pun akan diterima unit lapangan yang segera bergerak menuju lokasi yang menjadi laporan emergency tersebut.
“Dengan adanya pelayanan panggilan tunggal darurat 112 ini diharapkan laporan dari masyarakat ketika dihadapkan situasi darurat bisa segera mendapat respons dengan lebih cepat dan efektif”, lanjut Ahmad Ramli.
Harapannya, Konsep call center terpadu dapat terlaksana bila ada dukungan dari semua instansi terkait, seperti Pemda kabupaten atau kota, Polri, pemadam kebakaran, rumah sakit dan ambulans.
Merespon kebijakan kementerian Kominfo, Wakil Bupati Luwu dalam jumpa pers mengatakan siap melaksanakannya.
“Tentunya, jika sudah menjadi program pemerintah pusat apalagi untuk kepentingan masyarakat pasti kami dari Pemerintah Kabupaten Luwu menyambut dengan baik. Namun, seperti apa yang disampaikan oleh kepala daerah yang lain begitu pula yang dialami di kabupaten Luwu, bahwa masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau dengan jaringan internet sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah pusat sebelum program ini dilaksanakan”, kata Syukur Bijak
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah, Kabag Dokumentasi Hukum Kemendagri, Belly Isnaini, sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah seperti Bupati Enrekang, Bupati Morowali Utara, Wakil Bupati Konawe, dan beberapa kepala daerah yang lain.