Belopa, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM menyerahkan naskah Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD, Rusli Sunali pada rapat paripurna di kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin (26/6/2023)
Dalam pidato pengantar, H Sulaiman menjelaskan bahwa dalam naskah ranperda tersebut memuat 7 jenis laporan
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturanpemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri atas tujuh jenis laporan yang merupakan satu kesatuan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” kata H Sulaiman
H Sulaiman menguraikan secara singkat tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1,476 trilyun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.163,816 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp.1,277 trilyun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.34,566 milyar lebih,” jelasnya
Pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari tahun ketahun. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Belanja daerah dilakukan berdasarkan pada prinsip pengendalian anggaran belanja daerah dengan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum dengan mempertimbangkan penghematan dan efesiensi penggunaan belanja daerah, menjamin terlaksananya kegiatan administrasi pemerintahan serta terselenggaranya agenda-agenda daerah lainnya.
“Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1,470 trilyun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp.957,681 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp.267.083 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp.3,641 milyar lebih, sedangkan belanja transfer sebesar Rp.241,609 milyar lebih. Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka surplus anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.6,087 milyar,”ujar H Sulaiman.